Penagihan Pajak

UU no.19 th 1997 :penagihan pajak dg surat paksa (PPSP) Kekuatan hukum : memaksa wp melunasi utang pajak 1. SURAT KETETAPAN PAJAK (Dasar penagihan pajak): STP , SKPKB , SKPKBT , SK.pembetulan , SK.keberatan dan putusan banding. 2. SURAT TEGURAN Awal dari pelaksanaan penagihan pajak dan ditindaklanjuti dg penerbitan surat paksa 3. SURAT PAKSA Adl surat u/ membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Tiga hal yg membuat terbit SP: a. Penanggung pajak tidak melunasi utang pajak sampai tanggal jatuh tempo dan telah diterbitkan surat teguran. b. Dilakukan penagihan pajak seketika dan sekaligus c. Penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak Diterbitkan :kepala KPP/KP PBB SP (kekuasaan eksekutorial dan kedudukan hukum) = putusan pengadilan ( kekuatan huku tetap ) 4. PENYITAAN Adl tindakan juru sita u/ menguasai barang penanggung pajak sebagai jaminan u/ melunasi utang pajak. Barang yg dikecualikan dari penyitaan: a. Pakaian dan tempat tidur b. Persediaan makanan dan minuman (1 bln ) dan alat masak c. Perlengkapan bersifat kedinasan d. Buku2 berkaitan dg jabatan / alat2 u/ pendidikan,kebudayaan dan keilmuan e. Alat usaha sehari2 ( < 20 jt ) f. Alat penyandang cacat 5. PELELANGAN Adl penjualan barang di muka umum yg dipimpin PEJABAT LELANG dg cara penawaran harga secara terbuka/lisan dan tertutup/tertulis yg didahului dg pengumuman lelang. 6. HAK MENDAHULUI PAJAK Pasal 21 UU no .9/ 1994( hak istimewa/hak preferen): - Pokok pajak - Bunga - Denda - Kenaikan - Biaya penagihan Kecuali,: - Biaya perkara(penghukuman u/ melelang dan penyelesaian suatu warisan) - Biaya menyelamatkan barang Hak mendahului hilang lampau waktu 2 th sejak ditrbitkan SKP / SK Gadai / hipotek lebih tinggi drpd hak istimewa 7. PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS Seketika “ penagihan yg dilakukan segera tanpa menunggu tgl jatuh tempo” Sekaligus “ penagihan seluruh utang pajak dr semua jenis pajak dan utang pajak.” Pasal 20 (2) UU KUP: a. Meninggalkan(niat) indonesia u/ selama2nya UU no.9 / 1992 ttg keimigrasian”mencegah penanggung pajak berangkat ke luar negeri” Menkeu kpd men. Kehakiman piutang negara b. Mengecilkan usaha / memindahtangankan barang bergerak/tdk bergerak yg dimilikinya. c. Pembubaran ( niat ) badan 8. PENCEGAHAN ,PENYANDERAAN DAN GUGATAN PENCEGAHAN adl larangan sementara thd WP u/ keluar NKRI: a. Syarat kuantitatif : utaang pajak sekurang2nya 100jt b. Syarat kualitatif : diragukan itikad baik wp u/ melunasi pajak PENANDERAAN ( gijzeling ) adl pengekangan sementara waktu WP dg ditempatkan di tempatkan di daerah ttt.: a. Syarat kuantitatif : utaang pajak sekurang2nya 100jt b. Syarat kualitatif : diragukan itikad baik wp u/ melunasi pajak PP no.137 /2000 ttg tempat dan tata cdara penyanderaan ,rehabiltasi nama bank penanggung pajak dan pemberian ganti rugi dlm penagihan pajak. Penyanderaan tidak bo;leh dilaksanakan dlm kondisi: a. PP sedang beribadah b. PP sedang mengikuti sdang resmi c. PP sedang mengkuti pemilu Surat perintah penyanderaan dikeluarkan kepala kepala PKK / KP PBB dg izin : 1. Pusat : MENKEU 2. Daerah : gubenur DHK tk 1 Jangka waktu 6 bln dan diperpanjang slm -+ 6 bln.berdasar: 1. Besar utang pajak 2. Harta yg disembunyikan 3. Iktikat baik PP melunasi pajak Hak hak PP saat disandera: 1. Melakukan ibadah 2. Pelayanan kesehatan yg layak 3. Makanan yg layak ( kiriman keluarga ) 4. Menyampaikan keluhan kelakuan petugas 5. Bahan bacaan dan informasi 6. Menerima kunjungan Pasal 34 : syarat pelepasan PP 1. Utang pajak dan biaya penagihan dilunasi 2. Jangka waktu surat perintah penyanderaan terlampaui 3. Putusan pengadilan 4. Pertimbangan ttt ( menkeu / gubenur ) 9. ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK Pasal 9 (4) UU KUP = dalam hal wajib paak mengalami kesulitan likuidasi atau mengalamikeadaan diluar kekuasaannya tersebut diberikan kelonggaran untuk mengajukan permohonan mengangsur atau menunda pembayaran pajaknya. Angsuran dan penundaan pembayaran pajak yg dilakukan oleh wajib pajak adalah angsuran atau penundaan dari ketetapan pajak yang menyebabkan jumlah utang pajak bertambah ,yaitu: a. STP b. SKPKB c. SKPKBT d. SK Pembetulan e. SK keberatan putusan banding Syarat permohonan; a. Permohonan harus diajukan sebelum jatuh tempo pembayaran dg disertai alasan dan jumlah pembayaran yang akan disngsur atau ditunda. b. Menggunakan formulir yang telah ditentukan yaitu formulir surat permohonan angsuran/penundaan pembayaran ( KP.rikpa 4.1 ) dg bukti tanda terima. c. Wajib pajak harus bersedia memberikan jaminan Keputusan atas surat permohonan : a. Menerima seluruhnya b. Menerima sebagian c. Menolak permohonan Atas permohonan wajib pajak maka kepala KPP menerbitkan surat keputusan angsuran/penundaan pembayaran pajak dg masa angsuran paling lama 12 bulan sejak diterbitkan tersebut dg jumah angsuran yg sama besarnya ,paling banyak 1 kali dalam 1 bulan dg bunga 2% per bulan. 10. PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK Sebab 2 penghapusan pajak: a. Wajib pajak telah meninggal dg tdk meninggalkan warisan /tidak mempunyai ahli waris b. Ahli waris tidak dapat sitemukan lagi c. Wajib pajak tidak tidak mempunyai harta kekayaan lagi d. Hak untuk melakukan penagihan sudah daluarsa e. Sebab lain Sebelum penghapusan terlebih dahulau dilakukan penelitian yaitu mll penelitian setampat /administrasi baik oleh KPP atau KP PBB yg dilakukan perjenis wajib pajak ,per tuahun pajak dan per jenis ketetapan. Alasan 2 penelitian setempat: a. Wajib pajak meninggal dunia dg tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahlia waris tudak ditemukan Dapat dibuktikan dg surat keterangan kematian dan surat keterangan dari pejabat yg berwenang Apabila wajib pajak memiliki ahli waris maka penagihan ditujukan kpd ahli waris atau pelaksana wasiat.tetapi bila tidak mempunyai ahli wais maka penagihan ditujukan kepada balai harta peninggalan b. Wajib pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi Dibuktikan dg surat keterangan dari pejabat yagng berwenang c. Sebab lain Wajib pajak tidak diketemukan,dokumen hilang atau tidak lengkap disebabkan karena bencanna alam atau kebakaran Alasan2 penelitian administrasi: a. Wajib pajak yg hak pnagihannya telah daluarsa b. Sebab lain 11. DALUWARSA PENAGIHAN PAJAK Daluwarsa penagihan pajak ialah batasan waktu yang ditentukan oleh undang-undang bahwa fiskus tidak mempunyai hak lagi untuk melakukan penagihan terhadap utang pajak wajib pajak. Ketentuan daluwarsa penagihan diatur dalam Pasal 22 Undang-undang KUP yang selengkapnya berbunyi : Ayat (1) “Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian tahun Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan”. Ayat (2) “Daluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (91) tertangguh apabila : a. Diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa; b. Ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung; c. Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat ayat (5) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4)”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar